INFOGRAFIS: Dana Hibah Daerah untuk Pilkada Capai 92%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2024, 03:00
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi uang. Ilustrasi uang. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga awal Agustus 2024, realisasi hibah dari pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak mencapai 92 persen dari total anggaran yang ditentukan.

Baca Juga:

Profil Machica Mochtar, Pedangdut Senior yang Putranya Ditangkap Polisi Usai Ikut Demo di DPR

INFOGRAFIS: Laporkan Pencatutan NIK dalam Pilkada DKI Jakarta

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019, pencairan dana hibah dapat dilakukan langsung melalui bertahap dengan ketentuan:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

Tahap 1

Minimal 40% paling lambat 14 hari setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tahap 2

Minimal 40% paling lambat 4 bulan sebelum pemungutan suara.

Tahap 3

Minimal 10% paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara.

Untuk pilkada ini, pemerintah daerah sudah mengeluarkan biaya Rp34,57 triliun dari APBD untuk dihibahkan ke pusat/Kemenkeu. Dimana nantinya Kemenkeu langsung menyalurkan ke KPU dan Bawaslu.

Halaman
x|close