Kemenkumham Tak Ajukan Tambahan Anggaran untuk 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2024, 17:36
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menkumham Supratman Andi Agtas Menkumham Supratman Andi Agtas (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengajukan penambahan pagu anggaran untuk tahun 2025 dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 4 September 2024.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menyampaikan usulan tambahan, pagu anggaran tahun 2025 Kemenkumham sebesar Rp21.203.053.318.000," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Kemenkumham pada awalnya mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp26.961.166.715.000 untuk tahun 2025.

Baca Juga: Menkumham Sudah Tanda Tangani SK Kepengurusan PKB Muktamar Bali

Namun, pagu indikatif yang ditetapkan untuk Kemenkumham tahun 2025 melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas adalah sebesar Rp21.203.053.318.000.

"Pagu anggaran Kemenkumham tahun 2025 sama dengan pagu indikatif tahun 2025," ujarnya.

Dia menuturkan anggaran itu akan difokuskan pada empat program Kemenkumham, yakni penegakan dan pelayanan hukum (Rp5.281.082.638.000), pembentukan regulasi (Rp53.677.076.000), pemajuan dan penegakan HAM (35.672.072.000), serta dukungan manajemen (Rp15.832.621.532.000).

Anggaran itu, kata dia, juga akan dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional tahun 2025.

“Disepakati anggaran prioritas nasional tahun anggaran 2025 yang didukung oleh Kemenkumham sebesar Rp94.930 miliar, dengan total 23 output, yang dimandatkan kepada sembilan Unit Eselon I,” tuturnya.

Baca Juga: Lukman Edy Laporkan Konflik Internal PKB ke Kemenkumham

Dalam rapat kerja tersebut, dia juga menguraikan beberapa kegiatan strategis. Di antaranya, kegiatan strategis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham meliputi penanganan masalah overcrowding; pembaruan peraturan setelah Undang-undang Pemasyarakatan Tahun 2022; dan peningkatan kualitas pembimbing kemasyarakatan.

Selain itu, kegiatan lainnya mencakup pembinaan narapidana; perubahan organisasi dan tata kerja serta eselonisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan); implementasi pendidikan anak yang berkualitas; dan rehabilitasi narkotika untuk narapidana.

Mengenai pagu anggaran Kemenkumham untuk tahun 2025, Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan anggaran tersebut kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dilakukan sinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Halaman
x|close