Gaji Pekerja Terancam Potongan Lagi! Pemerintah Rencanakan Program Pensiun Tambahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2024, 15:42
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pekerja Ilustrasi pekerja

Ntvnews.id, Jakarta - Belum selesai pro dan kontra soal Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Kini akan ada lagi Peraturan Pemerintah soal program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Kebijakan ini pasti bakal memotong gaji atau pendapatan pekerja.

Di tengah isu pemerintah memastikan gaji pegawai negeri sipil naik tahun 2025, pemerintah juga sedang menyusun peraturan baru terkait iuran tambahan dana pensiun.

Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomiyono menjelaskan program baru itu disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.

"Jadi sebagaimana diatur dalam P2SK pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," terang Ogi Prastomiyono seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Minggu (8/9/2024).

Berdasarkan data yang ada, sambung Ogi, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil. Hanya sekitar 10 sampai 15% dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum sesuai standar ideal dari ILO yaitu 40%.

"Jadi oleh karena itu dalam P2SK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang saat ini sudah dilakukan oleh BPJSTK maupun dari Taspen serta Asabri untuk TNI-Polri. Jadi ini sudah berjalan," papar Ogi.

"Namun dalam pasal 489 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.

Nantinya dalam peraturan pemerintahan yang disusun, diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan Iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut. Meskipun masih wacana penolakan datang dari para pekerja. Mereka emoh jika gajinya dipotong lagi dan lagi.

Menurut Wahyudi seorang karyawan swasta, solusi terbaiknya adalah pemerintah harus lebih memperhatikan lagi penyetaraan-penyetaraan dari hak-hak karyawan. Terutama dalam hal gaji.

"Apakah gaji dengan pekerjaan sudah sesuai? Jika sudah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah oke kita keluarkan persentase-persentasenya untuk pemotongan-pemotongan ini. Kalau karyawan merasa sudah disetarakan pasti tidak akan protes untuk pemotongan-pemotongan. Karena ke depannya untuk karyawan juga," tandas Wahyudi.

Sementara karyawan swasta lainnya, Nawaris menilai saat ini sudah terlalu banyak.

"Ada potongan BPJS Kesehatan, tenaga kerja. Belum lagi kalau ada karyawan juga yang mengajukan pinjaman koperasi. Pasti ada potongan joperasi. Terus ditambah sekarang Tapera juga. Para karyawan kayaknya belum yakin manfaatnya ke depan," ujar Nawaris.

Menurut Nawaris jika memang program pemotongan untuk tambahan pensiun memiliki manfaat harusnya disampaikan kepada para karyawan.

"Karyawan rata-rata gampang menolak karena merasa manfaatnya apa sih? Serba potongan lagi. Harus lebih didiskusikan lagi manfaatnya. Apakah perlu dalam waktu dekat ini?" pungkasnya.

Pemerintah menilai program tersebut sifatnya memang tambahan namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti para pekerja.

Halaman
x|close