Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub Akan Atur Jual Beli Bus

NTVNews - 15 Mei 2024, 00:09
Muslimin
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kemenhub akan atur jual beli bus Kemenhub akan atur jual beli bus

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang terus berulang.

Direktur jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno memaparkan salah satu cara mengantisipasinya dengan merancang peraturan jual beli bus yang dimiliki perusahaan otobus (PO).

"Jika dilihat dari status bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," ujar Hendro, Selasa (14/5/2024).

Lanjut kata Hendro, pihaknya juga meminta agar Dinas Pehubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati.

"Petugas uji KIR diharapkan diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR," kata Hendro.

Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Tidak hanya kepada sopir. melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.

Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Halaman
x|close