Tok! Bank Indonesia Pangkas BI Rate Jadi 6 Persen per September 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 16:22
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen. Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen.

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen. Penurunan BI Rate ini hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 September 2024.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 6 persen," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (18/9/2024).

Selain itu, BI juga memangkas suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen dan 6,75 persen.

Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi pada tahun 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran 2,5 persen plus minus satu persen, penguatan dan stabilitas nilai tukar Rupiah, dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Bank Indonesia Masih Tahan BI-Rate di 6,25 Persen pada Agustus 2024

Baca juga: Bank Indonesia Laporkan Uang Beredar RI Capai Rp8.970 Triliun di Juli 2024

"Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan sesuai dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, nilai tukar Rupiah yang stabil dan cenderung menguat, serta pertumbuhan ekonomi yang perlu terus didorong agar lebih tinggi," ungkapnya.

Perry menjelaskan, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Kebijakan sistem pembayaran diarahkan juga untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran," tandasnya.

Halaman
x|close