Dirut BPJS Kesehatan Bantah Penghapusan Kelas Dalam Layanan KRIS, Iuran Bakal Tetap Sama?

NTVNews - 18 Mei 2024, 04:12
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti

Ketentuan ini diatur dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar akan diberlakukan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun sebagian fasilitas.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya harus memenuhi 12 syarat tertentu.

Berikut 12 kriteria rawat inap KRIS

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang 3. perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Halaman
x|close