Bangkrut! OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus

NTVNews - 2 Mei 2024, 14:22
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Bank/ist Bank/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha BPR Dananta berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

OJK mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya.

2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

OJK menjelaskan pada 13 Desember 2023, pihaknya telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
x|close