Wow! OJK Segera Rilis Aturan Pinjaman Online Sampai Rp 10 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 17:46
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan/Ist Otoritas Jasa Keuangan/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia sedang mengambil langkah besar dengan menyusun aturan baru yang akan mengatur industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Aturan ini diharapkan akan membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman hingga Rp10 miliar, yang sejalan dengan upaya untuk mendorong inklusi keuangan di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan saat ini aturan tersebut sedang dalam proses.

Baca Juga: 

26 Data Pelamar Kerja di PGC Dipakai Untuk Pinjol, Ini Kata Pengacara Korban

Viral HRD Pakai Data Pelamar Buat Pinjol Sampai Rp10 Juta, Ini Kata BNI

"Dalam rancangan peraturan OJK Indonesia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," katanya dalam keterangan tertulis.

Tumpukan uang Rupiah Tumpukan uang Rupiah

Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) untuk menawarkan pinjaman hingga Rp 10 miliar, namun ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

1. Rasio TWP90 Maksimum 5 Persen

Penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa rasio Tunggakan Total Portofolio (TWP) 90 hari (TWP90) tidak melebihi 5 persen dari total portofolio mereka.

2. Tidak Sedang Dikenakan Sanksi OJK

Penyelenggara pinjol tidak boleh sedang dalam kondisi dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK. Ini menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan operasinya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:

Kontroversi Kunjungan Lima Nahdliyin ke Israel: PBNU Kritik Kurangnya Pemahaman Geopolitik

Kemlu Bantah Keterlibatan RI dalam Kunjungan Lima Nahdliyin ke Israel

Langkah OJK dalam memberikan batas maksimum pinjaman yang lebih besar ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pinjol secara sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya syarat-syarat yang ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan layanan pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Halaman
x|close