Kemenkop UKM Minta Marketplace dari China, Temu Dicegah Masuk Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 16:28
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kemenkop UKM Cagah Marketplace Temu Masuk Indonesia Kemenkop UKM Cagah Marketplace Temu Masuk Indonesia (ANTARA/Kuntum)

Ntvnews.id, Jakarta - Staf khusus Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fikri Satari meminta agar marketplace Temu yang berasal dari China tidak masuk Indonesia.

Melansir dari Antara, Kamis, 25 Juli 2024, Hal tersebut bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha, khususnya UMKM di dalam negeri.

Baca Juga:

Maling Minimarket Bogor Tembakkan Airsoft Gun, Warga Terluka

Mobil Pejabat yang Lewat Jalur Busway dan Viral ternyata Mobil Menteri Agama

Ia memberikan lebih lanjut, jika aplikasi marketplace bernama Temu itu masuk Indonesia, maka akan berdampak mematikan bagi UMKM, pasalnya pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.

Pelaku UMKM Bali <b>(Humas polri)</b> Pelaku UMKM Bali (Humas polri)

"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk (dalam platform ini). Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan," kata Fiki.

Ia juga berharap arus masuk barang impor ilegal yang makin masif bisa dibendung karena akan membuat produk UMKM sulit bersaing dari sisi harga, karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan.

Demi memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha.

Ia menyebut importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Dengan jaminan penegakan hukum serta aturan terkait barang impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing.

Selain persoalan impor ilegal, Fiki menyebut UMKM nasional juga dihadapkan pada persoalan mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan.

Contohnya, ketika satu UMKM membuat merek, mereka diwajibkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan biaya yang cukup mahal. UMKM juga dibebani untuk membuat badan hukum usaha dan dibebani pajak.

"Ini semua kalau diadu dengan produk impor yang murah karena ilegal, maka ini menjadi tidak bisa bersaing. Jadi yang kami inginkan adalah persaingan yang setara," kata Fiki.

 

Halaman
x|close