Polisi Bakal Periksa Pria 'Lawan Main' Video Porno Diduga Putri David Bayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 21:18
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memeriksa putri David eks 'Naif' terkait video porno yang diduga diperankan perempuan bernama Audrey Davis itu. Selain Audrey, polisi bakal memeriksa pria yang menjadi pemeran lainnya atau lawan main wanita dalam video seks tersebut.

"Tentunya (pemeran pria) nanti akan didalami juga oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (6/8/2024).

Hal itu dilakukan, kata Ade Ary, agar cerita dalam pengungkapan kasus ini menjadi lengkap.

"Supaya ceritanya sekali lagi menjadi utuh, videonya apa, pemerannya siapa saja yang ada di dalam video tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan Audrey guna mengklarifikasi apakah betulan wanita itu pemeran dalam video tersebut atau bukan.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," kata Ade Ary.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengungkap asal-usul video porno mirip anak seorang musisi Indonesia yang disebarkan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, MRS (22) dan JE (35) mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial.

"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

MRS merupakan admin salah satu channel di Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini di channel tersebut.

"Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram," ucapnya.

Polisi menyebut tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.

Halaman
x|close