Harvey Moeis Minta Duit Pengamanan ke Perusahan yang Dapat Untung dari Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 15:00
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akibat perbuatan Harvey dkk, negara rugi lebih dari Rp300 triliun. Ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Karenanya, jaksa menjerat Harvey Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
x|close