Barang Bukti Narkotika yang Ditemukan di TKP Rio Reifan, Sabu hingga Ekstras?

NTVNews - 3 Mei 2024, 16:01
April
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rio Reifan Rio Reifan

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan penemuan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara saat meringkus aktor Rio Reifan untuk kelima kalinya menggunakan Narkoba.

Penangkapan tersebut terjadi pada 26 April pukul 21.00 WIB di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut keterangan Kombespol M Syahduddi, Rio Reifan keciduk menggunakan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar.

"Dari penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 1/2 (setengah) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 12 (dua belas) butir Merci Atarax Alprazolam" tutur Kombespol M Syahduddi, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, 3 Mei 2024.

Keciduk untuk kelima kalinya mengonsumsi barang haram, Rio Reifan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang - Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," tutupnya. 

Halaman
x|close