Risiko dan Bahaya Aborsi yang Patut Diketahui

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 17:54
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Janin Aborsi Ilustrasi Janin Aborsi (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Aborsi, meskipun seringkali menjadi pilihan bagi beberapa individu untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, merupakan prosedur medis yang tidak bebas dari risiko dan bahaya.

Penting untuk memahami potensi konsekuensi kesehatan dan psikologis yang bisa timbul akibat aborsi. Berikut akan dibahas soal risiko dan bahaya aborsi.

Risiko aborsi

Ilustrasi Janin <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Janin (Pixabay)

Mengutip dari Nhs.uk, Rabu, 31 Juli 2024, aborsi adalah prosedur yang aman dan terjadi dengan lebih sedikit rasa sakit serta pendarahan, bila dilakukan sedini mungkin pada kehamilan.

Kebanyakan wanita tidak akan mengalami masalah apa pun, namun ada risiko kecil terjadinya komplikasi, seperti:

  1. Infeksi rahim (rahim)
  2. Sebagian sisa kehamilan di dalam rahim
  3. Pendarahan yang berlebihan
  4. Kerusakan pada rahim atau pintu masuk rahim (leher rahim)

Jika komplikasi memang terjadi, seseorang mungkin memerlukan perawatan lebih lanjut termasuk pembedahan.

Baca Juga: 

Ini Isi Lengkap PP No 28/2024, Aturan Baru Tentang Aborsi di Indonesia

Pemerintah Bolehkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Melakukan aborsi tidak akan mempengaruhi peluang untuk hamil kembali dan memiliki kehamilan normal di kemudian hari.

Aborsi hanya dapat dilakukan di bawah perawatan dokter berkualifikasi yang bekerja di rumah sakit NHS atau klinik berlisensi.

Ilustrasi Ibu hamil <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Ibu hamil (Pixabay)

Jika usia kehamilan kurang dari 10 minggu, mungkin dapat melakukan aborsi medis di rumah setelah membuat janji awal dengan rumah sakit atau klinik.

Seseorang mungkin perlu pergi ke rumah sakit atau klinik untuk menjalani pemeriksaan, misalnya untuk mengetahui berapa minggu usia kehamilan.

Demikian beberapa risiko dan bahaya aborsi yang memang, hal tersebut saat ini tengah jadi sorotan usai pemerintah memperbolehkannya.

Dalam hal ini, pemerintah mengizinkan korban tindakan pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual melakukan aborsi. Ketentuan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.

Halaman
x|close