Keluarga Marisa Putri Sempat Minta Jalur Damai ke Keluarga Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 14:12
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Tetapkan Tersangka ke Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Usai Pulang Dugem Polisi Tetapkan Tersangka ke Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Usai Pulang Dugem (@terangmedia)

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga Marisa Putri sempat mendatangi keluarga korban yang tewas ditabrak usai pulang dugem.

Hal ini dicirikan oleh salah satu keluarga korban melalui akun Twitter (X) @jiihan_sw. Bahwa keluarga dari Marisa Putri sempat mendatangi kediaman keluarga korban.

Baca Juga:

Menkeu Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Terintegrasi dalam APBN 2025

Benny Rhamdani Diperiksa Kembali Sebagai Saksi Kasus Inisial T dalam Judi Online

Ia menceritakan lebih lanjut, setelah insiden tersebut, pihak keluarga dari Marisa Putri diwakili oleh ibunya datang ke rumah korban untuk meminta maaf serta diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Marisa Putri Tersangka penabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru <b>(Twitter: jiihan_sw)</b> Marisa Putri Tersangka penabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru (Twitter: jiihan_sw)

"Malam ini ibu si pelaku datang ke rumah alm sepupuku minta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak keluarga besarku tidak menerima damai gitu aja," lanjut akun tersebut.

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai suasana ketika mereka datang ke rumah korban, "Pelaku ga minta maaf sedikitpun dan gak ada muka cemasnya, bahkan masih bisa main ig b*ngk* emang," tulis salah satu keluarga korban.

Kini Marisa Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Menurut keterangan Polisi, Marisha Putri mengendarai mobil dalam pengaruh narkoba setelah pulang dari dugem. Hal ini pun dijelaskan oleh polisi dalam pemeriksaan lebih lanjut ketika tes urine. Meskipun Marisha sempat menolaknya.

Atas perbuatanya, Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 JO Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman
x|close