Jokowi Teken Aturan soal Alat Kontrasepsi Buat Pelajar dan Remaja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 16:00
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi sepasang remaja Ilustrasi sepasang remaja (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024, diatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca Juga:

Cak Imin Dilaporkan ke MKD Terkait Tim Pengawas Haji

Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka kepada Kepala Daerah Se-Indonesia

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah," demikian bunyi pasal 103 ayat (3) dikutip dari Antara.

Ilustrasi Bercinta <b>(FreePik)</b> Ilustrasi Bercinta (FreePik)

Selain itu, pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 103 ayat (5).

Lalu, Pasal 107 menegaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi harus diselenggarakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, serta menjaga privasi dan kesetaraan gender.

"Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 107 ayat (2).

Upaya kesehatan reproduksi dapat dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung sesuai dengan kompetensinya, baik di fasilitas kesehatan maupun di pos pelayanan terpadu, sekolah, tempat kerja, lembaga keagamaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pusat rehabilitasi sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial.

Halaman
x|close