Anak Buah Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 17:35
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hendra Kurniawan. (Antara) Hendra Kurniawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang juga anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan bebas dari penjara. Hendra menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Edward mengungkapkan, saat ini Hendra tengah berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan. Bimbingan berlangsung hingga 8 Juli 2026.

Baca juga: AKBP Ary Cahya Nugraha, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kini Jabat Kapolres Demak

"Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata dia.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, putusan TERSEBUT dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis dikuatkan PT DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Hendra pun dipecat sebagai anggota Polri secara tidak hormat atau PTDH.

Halaman
x|close