La Nyalla Dilaporkan ke BK Gegara Sebut Anggota DPD Asal Papua Barat "Pengacau"

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 14:05
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Filep Wamafma menunjukkan surat penerimaan laporan BK DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Kuasa hukum Filep Wamafma menunjukkan surat penerimaan laporan BK DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI setelah menyebut anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, dengan istilah "pengacau" saat Sidang Paripurna DPD RI pada 12 Juli lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Filep Wamafma, Achmad Junaedy, pada Selasa di Kantor BK DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Baca Juga:

Moeldoko Siap Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN

Sahroni Colek Kapolri dan Kapolri soal Mobil Pelat Sipil Dikawal Polisi

"Akibat dari pernyataan yang diucapkan oleh Ketua DPD RI kepada klien kami sehingga ada beberapa oknum aktivis Papua yang menggiring opini, yang melihat video pendek," kata Junaedy, dikutip dari Antara.

Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menerima gelar Abang dari Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Muhammad Rifqi atau Eki Pitung. Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menerima gelar Abang dari Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Muhammad Rifqi atau Eki Pitung.

Junaedy menjelaskan bahwa opini yang digiring oleh oknum-oknum tersebut menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat di daerah pemilihan Filep. Mereka menyebarkan video tersebut tanpa konfirmasi terkait konteks ucapan LaNyalla kepada Filep saat sidang paripurna.

Meskipun LaNyalla sempat meminta maaf langsung kepada Filep saat sidang paripurna, Junaedy menegaskan bahwa klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan "pengacau" masih dibutuhkan untuk menghilangkan anggapan-anggapan keliru.

"Nanti dalam proses sidang etik itu beliau juga harus hadir dan taat tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Kuasa hukum Filep juga melaporkan sejumlah oknum aktivis yang menyebarkan video pendek terkait ucapan LaNyalla ke kepolisian setempat. Filep dijadwalkan akan menjadi saksi dalam penyelidikan kasus penyebaran video tersebut pada pekan ini.

Halaman
x|close