PBNU Tak Masalahkan PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 15:13
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo PBNU. (Ist) Logo PBNU. (Ist)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak mempermasalahkan tindakan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Rais Syuriah PBNU, Cholil Nafis, menyatakan bahwa melaporkan kepada pihak penegak hukum adalah hak setiap warga negara. 

“Hak warga negara ya untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal. Ya kami serahkan kepada yang bersangkutan sebagai warga negara,” kata Cholis Nafis di Kantor PBNU, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, Lukman Edy bertemu dengan panitia khusus yang dibentuk oleh PBNU untuk menangani hubungan antara PBNU dan PKB, guna mendalami masalah yang ada antara kedua organisasi tersebut.

Baca Juga: Konflik dengan PBNU, PKB Laporkan Mantan Sekjennya ke Bareskrim

“Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB,” kata Lukman di Kantor PBNU. 

Dia menyatakan bahwa hubungan yang kurang harmonis tersebut terbukti dari berbagai komentar politisi PKB, termasuk Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin.

Baca Juga: Gus Addin ke Banser: Gebuk Jika Ada Pendemo PBNU

“Nah saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro,” ujarnya.  

Kemudian, PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun Syamsurijal Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Halaman
x|close