MKD Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Kasus Cak Imin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 15:38
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengumumkan bahwa hasil verifikasi awal tidak menemukan adanya pelanggaran hukum oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Selasa, Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa verifikasi administratif dan hukum telah dilakukan.

Baca Juga:

Gerindra: Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bisa dari Partai Baru KIM

Babak Baru Kasus Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," ujarnya, dikutip dari Antara.

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Harlah PKB ke-26 <b>(NTVnews.id)</b> Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Harlah PKB ke-26 (NTVnews.id)

Pernyataan ini merespons laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan Cak Imin, yang melibatkan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024. Nazaruddin menambahkan bahwa verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin, dan regulasi terkait perjalanan dinas luar negeri.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," tuturnya.

MKD DPR RI merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.05/2015 yang memperbolehkan pendampingan istri atau suami dalam perjalanan dinas jika acara atau kegiatan tersebut mensyaratkan keikutsertaan keluarga.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, Cak Imin terbukti tidak melanggar ketentuan terkait perjalanan dinas luar negeri. MKD DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutupnya.

Halaman
x|close