Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Tol MBZ

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 03:05
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakar (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024, mengatakan tersangka berinisial DP selaku kuasa kerjasama operasi atau KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Ketidaknyamanan saat Melintasi Sambungan Tol MBZ

Terungkap! Tol MBZ Dibikin Naik-Turun Bergelombang biar Hemat Biaya

Ia menjelaskan, penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP.

“Telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

“Di mana di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, Saudara DP selaku KSO bekerja sama dengan Saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu,” kata dia.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

“Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,” ujarnya.

Baca Juga: Mobil Terbakar dan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ Berhasil Dievakuasi

Ngeri! Mobil Terbakar di Tol MBZ, Disusul Kecelakaan Beruntun

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS) telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman tiga sampai dengan empat tahun penjara. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close