Pernyataan Kadispenad Usai Viral Ada Anggota Kopassus Jalani Sidang di Pengadilan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 05:25
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer (TikTok: mrbolon)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkiat viralnya anggota Kopassus jalani sidang di Pengadilan umum.

Dalam keterangannya, Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.

Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD," katanya, dikutip dari Instagram @tni_angkatan_darat Selasa, 6 Agustus 2024.

"Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," sambungnya.

Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer <b>(TikTok: mrbolon)</b> Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer (TikTok: mrbolon)

Dijelaskan, bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus. 

Baca Juga: 

Viral Anggota Kopassus Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer

Kodam Udayana: Joni si Bocah Merah Putih Lanjut Seleksi TNI AD

Tentu pakaian tersebut tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," tegas Kadispenad.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Sidang keduanya dijadwalkan bakal berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang (Dispenad).

Halaman
x|close