Baju Bekas Sampai Barang Elektronik Impor Puluhan Miliar Ini Disita Pemerintah, Kenapa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 07:21
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Satgas menyita pakaian bekas hingga barang elektronik impor ilegal. Satgas menyita pakaian bekas hingga barang elektronik impor ilegal.

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Impor Ilegal menyita ribuan bal pakaian sampai barang elektronik bekas yang dikirim dari luar negeri dengan dokumen tak lengkap. Nilainya diperkirakan sebesar Rp46 miliar.

"Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan ballpress sebanyak 3.044 bal," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di lokasi penimbunan Pabean Bea dan Cukai di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Menurut Zulhas, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi, seperti karpet, handuk, dan lain-lain. Kemudian, ada 332 pack tekstil, nilon, poliester, hingga sintetik.

Ada juga 371 alas kaki, 6.578 buah produk elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, dan sebagainya. Selanjutnya, 5.896 potong garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori.

Zulhas mengungkapkan, Kementerian Perdagangan telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Menurutnya, TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor.

"Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol," kata Zulhas.

Ia memperkirakan nilai dari sejumlah penyitaan barang impor ilegal ini nilainya mencapai Rp 46 miliar.

"Dari hasil tindak tersebut, keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400," tutur Zulhas.

Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu.

Salah satu yang dimusnahkan ialah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Barang impor ilegal ini disebut mematikan industri tekstil dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), karena banyak beredar di Indonesia dan diperjualbelikan di e-commerce.

"Kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh," tandasnya.

Halaman
x|close