Pria di Gunungpati Makan Daging Kucing, Ini Hukumnya Dalam Islam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2024, 11:54
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kucing Kucing (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pria di Kawasan Gunungpati Semarang menggegerkan jagat dunia maya setelah seorang pemilik kosan berusia 63 tahun mengkonsumsi daging kucing.

Pria tersebut mengungkapkan bahwa dirinya mengkonsumsi daging kucing dengan beberapa alasan dan salah satunya adalah untuk menyembuhkan penyakit diabetesnya.

Baca Juga:

Julian Alvarez Selangkah Lagi Gabung Atletico Madrid

Gerindra ajak Nasdem Koalisi di Pilkada Bogor

Kejadian ini terungkap setelah para anak kos menggerebek N saat tengah menyantap daging kucing dengan nasi dan kecap di kediamannya, Selasa, 6 Agustus 2024. Namun bagaimana pandangan menurut Islam, simak berikut hukumnya.

Dalam Islam, hukum makan daging kucing tergolong dalam perdebatan panjang di kalangan ulama.

Meskipun begitu, mayoritas ulama sepakat bahwa makan daging kucing adalah haram (dilarang). Berikut ini adalah beberapa alasan utama dibalik pandangan ini:

1. Hadits dan Riwayat

- Beberapa hadits menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan kucing dengan baik. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan.

- Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa kucing adalah hewan yang tidak najis dan hidup berdampingan dengan manusia.

2. Pandangan Ulama

- Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa daging kucing adalah haram untuk dikonsumsi. Mereka berargumen bahwa kucing termasuk hewan yang dihormati dalam Islam dan tidak boleh disakiti atau dimakan.

- Sebagian kecil ulama mungkin memiliki pandangan berbeda, tetapi mereka adalah minoritas dan pandangan mereka tidak umum diakui.

3. Fiqih dan Prinsip Umum

- Dalam prinsip umum fiqih, hewan yang tidak ditentukan halal dalam Al-Qur'an atau hadits secara eksplisit biasanya dianggap haram.

- Kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak atau hewan yang secara tradisional dikonsumsi oleh manusia, seperti kambing, sapi, atau ayam.

4. Aspek Kemanusiaan

- Dalam Islam, ada nilai kemanusiaan yang tinggi terhadap hewan. Rasulullah SAW mengajarkan untuk menyayangi hewan dan memperlakukan mereka dengan baik. Menyembelih kucing untuk dikonsumsi dianggap bertentangan dengan nilai-nilai ini.

Halaman
x|close