CSIS: Soal Parpol Bikin Kotak Kosong Kebablasan dan Tidak Menunjukkan Semangat Demokrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2024, 17:13
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
CSIS Paparan Peta Pemilu CSIS Paparan Peta Pemilu (NTVnews.id)

Dalam Pilkada DKI tahun ini, seseorang bisa menjadi calon gubernur jika mendapat dukungan minimal 22 kursi DPRD. Menurutnya, peluang untuk membentuk koalisi yang dapat menyaingi KIM Plus masih ada, meskipun beberapa partai telah memilih bergabung dengan KIM Plus.

Baca Juga: Soal Maju Pilkada Jakarta Atau Jateng: Kaesang Masih Istikharah

Sebagai contoh, jika PKS bergabung dengan KIM Plus, koalisi antara PKB dan Nasdem sudah memenuhi syarat pencalonan, begitu juga dengan koalisi antara PDI-P dan Nasdem.

"PKB Nasdem itu bisa mencalonkan karena ada 23 kursi. Tapi kalau PKB yang menarik diri, hanya ada Nasdem, itu tidak bisa nyalon. PDI-P kalau bertemu dengan Nasdem dapat 25, bisa nyalon,” kata Arya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkapkan bahwa ada wacana untuk membentuk KIM Plus di beberapa daerah, termasuk Jakarta. KIM Plus adalah koalisi yang terdiri dari anggota KIM ditambah partai-partai politik di luar KIM.

Jika KIM Plus terbentuk, Pilkada Jakarta mungkin hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, karena tidak ada partai yang dapat mengusung calon tanpa berkoalisi. Dasco juga menyebutkan bahwa KIM Plus telah sepakat untuk mengusung mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Pilkada Jakarta.

Halaman
x|close