Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2024, 13:33
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP atau KTP elektronik. Kali ini, KPK memanggil Miryam S Haryani, anggota DPR periode 2009-2014.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Baca Juga: Jaksa: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp420 Miliar Kasus Korupsi Timah

KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya dalam Kasus Dugaan Korupsi

Pemeriksaan Miryam dilakukan di gedung Merah Putih. Walau demikian, KPK belum menjelaskan secara detail perihal pemanggilan Miryam. 

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan anggota DPR-RI tahun 2009 s.d 2014," kata Tessa.

Miryam sempat dijadikan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Ia pun akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah.

Tak berhenti, KPK kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, menjelaskan penyidik menetapkan empat tersangka, salah satunya Miryam Haryani. Lalu ada Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT) dan Dirut PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementerian Kelautan, KPK Periksa Direktur Daya Radar Utama

Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD ke Senayan

Miryam disebut meminta uang dengan kode uang jajan kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP kala itu. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

Miryam diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.

Halaman
x|close