Polda Bantah SP3 Kasus Asusila Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2024, 00:10
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

"Sedangkan dalam dalam Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada unsur mengakibatkan trauma atau gangguan psikologis lainnya, sehingga pasal ini hanya berfokus pada perbuatan pelaku, bukan dampak yang dirasakan korban,” katanya.

Selain itu terhadap perbuatan pelaku, korban memiliki saksi mata lebih dari satu orang yang mengetahui dan melihat langsung saat kejadian.

Baca Juga: Viral Mahasiswi Hukum di Gorontalo Gelapkan Laptop Teman Demi Biayai Mantan Pacar Judi Online

Ia mengungkapkan kasus ini dapat berdampak pada kasus-kasus TPKS lain, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum sehingga perlu ditangani secara cermat dan serius.

"Perbuatan pelecehan seksual tidak bisa dinormalisasi atas dasar kebiasaan seseorang," imbuhnya. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close