AKBP Bintoro, Polisi yang Tangani Kasus Suami BCL Dimutasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2024, 08:22
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
AKBP Bintoro (depan kiri). AKBP Bintoro (depan kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi yang menangani kasus dugaan penggelapan dana oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana diganti. AKBP Bintoro dimutasi dari jabatannya yakni Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Bintoro dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Di Polda Metro, ia tak diberi jabatan struktural hanya fungsional. Di Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro menjadi penyidik madya.

"Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya," demikian keterangan dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/272/VIII/KEP/2024, tanggal 9 Agustus 2024, dilihat Sabtu (10/8/2024).

Baca juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Bakal Dijemput Paksa Jika Tetap Mangkir Pemeriksaan

Sementara posisi yang ditinggalkan Bintoro, diisi AKBP Gogo Galesung. Gogo sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi. Gogo merupakan perwira menengah kelahiran tahun 1985, sementara Bintoro 1978.

Di samping menangani kasus suami BCL, AKBP Bintoro juga banyak menangani kasus lainnya, salah satunya ibu yang membanting bayinya hingga tewas.

Adapun selain Bintoro dan Gogo, terdapat ratusan perwira Polda Metro Jaya lainnya yang turut dimutasi. Mutasi ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 oleh suami BCL, masih terus bergulir. Tiko rencananya akan diperiksa kembali oleh polisi pada Senin, 12 Agustus 2024 pekan depan. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.

"Untuk update penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh Polres Metro Jaksel terlapornya Saudara T. Dalam waktu dekat, Saudara T akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (8/8/2024).

Surat panggilan kepada Tiko telah dilayangkan polisi. Ia diharapkan menghadiri pemeriksaan itu.

"Sudah dikirimkan surat panggilan itu tanggal 12 Agustus 2024 ya untuk dilakukan pendalaman. Jadi pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan terlapor itu bisa dilakukan berulang-ulang," papar dia.

"Tergantung dari fakta ya, sudah dikumpulkan oleh penyidik dan, apabila penyidik memandang perlu untuk melakukan pendalaman lagi terhadap beberapa saksi, dapat dikomunikasikan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambung Ade Ary.

Sebelumnya, Tiko berharap berdamai dengan mantan istrinya dalam perkara itu. Tiko pun membuka pintu damai tanpa syarat.

"Kami berharap persoalan ini akan selesai di sini. Pintu perdamaian masih terbuka, tapi memang frekuensinya harus sama, jangan cuma Pak Tiko yang mau berdamai, Arina pun harus mau berdamai, kan mantan suami istri juga. Ya itu kita coba. Berharap ini selesai di sini, dan selesai baik-baik," kata tim kuasa hukum Tiko, Soepriyadi, Selasa (6/8/2024).

Perdamaian ini harus tanpa banyak syarat, apalagi meminta Rp 20 miliar. Permintaan uang sebesar itu, menurut dia adalah pemerasan. Tiko sendiri telah melaporkan balik mantan istrinya.

"Itu salah satu (syarat Rp 20 miliar, sebab belum damai), jadi kemarin waktu gelar perkara khusus di Polda Metro bahwasanya ada wacana RJ, perdamaian," jelas dia. 

Halaman
x|close