Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa Senior di KPK, Salah Satunya Ali Fikri, Ada Apa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2024, 13:11
Zaki Islami
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 10 jaksa senior dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik kembali ke Gedung Bundar. Salah satu jaksa yang ditarik kembali ke Kejagung yakni Ali Fikri.  

"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.

Baca Juga: Dinasti Politik Jadi Perbincangan di Keluarga Jokowi, Moeldoko Angkat Bicara

Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Harli menuturkan, ketiga jaksa senior diantaranya itu memiliki jabatan di lembaga antirasuah. Ketiganya yakni:

1. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK

2. Ahmad Burhanuddin, Kepala Biro Hukum KPK

3. Andhi Kurniawan, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK

Sedangkan, tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu yakni:

1. Andry Prihandono

2. Ariawan Agustiartono

3. Arif Suhermanto

4. Atty Novianty

5. Arin Karniasari

6. Putra Iskandar

7. Titik Utami

Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun, sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota. Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.

"Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran," kata Harli. Untuk sosok pengganti 10 jaksa tersebut, saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR

Senada dengan Kapuspenkum, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Senin (5/8) mengatakan bahwa penarikan kembali para jaksa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.

"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas," kata dia.

Ia meyakini bahwa apabila jaksa-jaksa tersebut tidak bermasalah, mereka akan dipromosikan untuk posisi yang lebih tinggi lagi. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close