Kejagung Bantah Airlangga Akan Dipanggil Soal Kasus CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2024, 18:28
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar pemanggilan pada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

“Terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” katanya dikutip dari Antara.

Kata dia, jika ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus tersebut maka pihaknya bakal menyampaikan kepada media.

“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa," katanya.

"Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” sambungnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar <b>(Antara/ Nadia Putri Rahmani)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Selain itu, ia juga membantah soal kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.

Baca Juga: 

Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa Senior di KPK, Salah Satunya Ali Fikri, Ada Apa?

Kejagung: Penarikan 10 Jaksa dari KPK Bukan Terkait Perkara!

“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan," kata dia.

Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pula bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan berdasarkan pada bukti dan fakta hukum.

Selain itu, lanjutnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.

“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekspor CPO.

Adapun namanya kembali mencuat dan dikaitkan dengan kasus ekspor CPO setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Halaman
x|close