Geger WNI Ditangkap di Arab Saudi Gegara Foto Jenazah dan Posting ke Medsos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 08:57
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Riyadh - Polisi Arab Saudi telah menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai resident di Jeddah. Penangkapan ini terjadi setelah WNI tersebut tertangkap melanggar undang-undang (UU) perlindungan privasi dengan merekam jenazah dan mengunggah videonya ke media sosial.

Dilansir dari Gulf News, Rabu, 14 Agustus 2024, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengonfirmasi bahwa polisi di kota pelabuhan Jeddah telah menangkap WNI tersebut karena mendokumentasikan dan mempublikasikan video yang dianggap melanggar privasi serta melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di negara tersebut.

"Prosedur disipliner telah diambil terhadap orang yang dicari, dan ia telah diserahkan kepada penuntut umum," demikian pernyataan singkat dari Kepolisian Saudi.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Pemilik Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Menurut laporan dari portal berita Akhbar24, sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan seseorang yang diduga ekspatriat sedang merekam jenazah saat proses pemindahan ke mobil jenazah.

Penangkapan WNI ini, yang namanya tidak disebutkan, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa di Saudi.

Bulan lalu, Kepolisian Saudi juga menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh di Riyadh atas tuduhan merekam dan mengunggah video jenazah yang ditutupi kain kafan secara online.

Baca Juga: Ahli Buaya Terkenal Inggris Adam Britton Dipenjara 10 Tahun Gegara Perkosa Puluhan Anjing

Video tersebut menunjukkan jenazah yang sudah ditutupi kain di dalam rumah sakit setelah dipindahkan ke kamar mayat sebelum pemakaman.

Di Arab Saudi, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin adalah tindakan ilegal. Berdasarkan hukum yang berlaku, pelanggaran ini dapat dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi atau setara dengan Rp 2,1 miliar dan hukuman penjara maksimum satu tahun.

Halaman
x|close