Ini Peran Harvey Moeis di Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 14:13
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat diadili kasus korupsi timah. Harvey Moeis saat diadili kasus korupsi timah.

Ntvnews.id, Jakarta - Surat dakwaan terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaan tersebut, terungkap peran-peran Harvey secara rinci, dalam kasus ini. Salah satunya bertemu dengan pimpinan BUMN PT Timah Tbk, guna membahas permintaan 'jatah' bagi para pimpinan PT Timah dari perusahan smelter swasta.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, mewakili PT Refined Bangka Tin mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta," ujar jaksa.

"Untuk membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," imbuhnya.

Harvey, kata jaksa, juga meminta uang 'pengamanan' dari sejumlah perusahan yang melakukan kerja sama dengan PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," jelas JPU.

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person atau CP antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk," sambungnya.

Harvey juga melakukan negosiasi harga sewa smelter swasta dengan PT Timah. Harga sewa akhirnya disepakati dengan harga tanpa studi kelayakan.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama sama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," papar jaksa.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah ijin usaha penambangan atau IUP PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," lanjut dia.

Harvey juga melakukan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah dengan PT Timah Tbk. Kerja sama ini tidak tertuang dalam RKAP PT Timah Tbk maupun RKAP lima smelter beserta perusahaan afiliasinya. Caranya dengan melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin melalui CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi dan M.B Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa, Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa, melakukan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAP PT Timah Tbk maupun RKAP lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," papar dia.

"Dan atas hak tersebut tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Suranto Wibowo, Rusbani dan Amir Syahbana yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015-Desember 2022 serta Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan study kelayakan yang memadai dan mendalam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," lanjut dia.

Terdakwa Harvey Moeis, bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar, juga menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT, dan USD 3700 per ton untuk empat smelter. Yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur.

Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang. Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang.

Akibat perbuatan Harvey dkk, negara rugi lebih dari Rp300 triliun. Ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Karenanya, jaksa menjerat Harvey Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
x|close