Saksinya Ratusan, Sidang Korupsi Harvey Moeis Digelar Seminggu 2 Kali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 15:57
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Ntvnews.id, Jakarta - Ada ratusan saksi dalam perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena begitu banyak, hakim memutuskan menggelar sidang lebih sering. Sidang akan dihelat dua kali dalam sepekan.

Awalnya, ketua majelis hakim Eko Aryanto menanyakan jumlah saksi ke jaksa penuntut umum dalam kasus dengan terdakwa suami artis Sandra Dewi tersebut. Hal ini ditanyakan hakim, usai pembacaan surat tuntutan.

"Saya tanyakan ke penuntut umum ada berapa saksi di berita acara?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

"Total saksi 168 Yang Mulia," jawab jaksa.

Lantaran jumlah saksi yang tak sedikit, sidang pun diputuskan digelar dua kali seminggu. Yaitu hari senin dan kamis. Untuk sidang berikutnya, akan digelar pada Kamis pekan depan.

"Untuk hari Kamis nanti tanggal 22 (Agustus), rencana mau mengajukan berapa saksi?," tanya hakim ke jaksa.

"Lima saksi Yang Mulia," jawab JPU.

Harvey Moeis sendiri memutuskan tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa. Alasannya, Harvey mengaku sudah memahami isi dakwaan terhadapnya. Sehingga, tak perlu menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya. 

"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto lantas bertanya kembali ke Harvey untuk memastikan.

"Tidak mengajukan eksepsi?," tanya hakim.

"Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.

Atas itu, hakim memutuskan agenda sidang berikutnya ialah pembuktian perkara.

"Tidak mengajukan eksepsi berati dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya," jelas dia.

Diketahui, Harvey dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU, yakni terlibat kongkalikong dengan PT Timah Tbk untuk pengelolaan timah.

Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.

Halaman
x|close