Kritik BPIP, PBNU: Pakai Hijab Tak Mengurangi Estetika-Kekompakan Paskibraka!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2024, 07:20
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dilarang mengenakan jilbab saat bertugas. Aturan ini dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta peraturan tersebut dikoreksi.

"Saya kira harus dikoreksi peraturan itu, kebebasan beragama mutlak harus dihormati," ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, Rabu (14/8/024).

Baca juga: BPIP Ungkap Alasan Lepas Hijab untuk Paskibraka 2024

Ia meminta agar BPIP bersikap terbuka. Gus Fahrur percaya, penggunaan hijab bagi Paskibraka putri tak mengurangi estetika maupun kekompakan mereka.

"Penggunaan hijab tidak mengurangi estetika dan kekompakan paskibraka. Seharusnya penggunaan hijab bukan halangan halangan untuk berkreasi dan berprestasi," jelas dia.

"BPIP harus berpikiran lebih terbuka dan demokratis, peraturan itu lucu," imbuhnya.

Ia menilai panitia pelaksana bisa mengundang konsultan maupun desainer untuk menyelaraskan seragam Paskibraka. Sehingga, peraturan itu dinilai tak relevan dan diskriminatif.

"Panitia pelaksana bisa mengundang konsultan dan desainer untuk kostum berhijab yang bagus dan indah. Peraturan lepas hijab itu tidak relevan. Jangan ada aturan diskriminatif di Indonesia," jelas dia

Sebelumnya, BPIP menjelaskan mengapa mengeluarkan larangan penggunaan jilbab oleh Paskibraka putri. Menurut BPIP, Paskibraka sejak awal adalah tentang keseragaman.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Pernyataan itu disampaikannya saat menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Tapi, BPIP memutuskan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Ia menjelaskan, penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa Sukarno.

"Kan itu semula kan memang Paskibraka itu uniform, uniform itu maksudnya apa? Karena kita baru merdeka dengan kemajemukan yang paling, barangkali, terbesar di muka bumi. Di situlah inisiatif Presiden Sukarno untuk mengaplikasikan Bhinneka Tunggal Ika," ujar dia.

Nilai-nilai yang dibawa Sukarno, lanjut Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

"Tahu ya uniform itu seragam, harus sama, sehingga ketika kita melihat ini, 'Oh ya dari sana nggak ketahuan' pada saat ini dia bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," tutur dia.

Menurut Yudi, para anggota Paskibraka secara sukarela mengikuti aturan, termasuk terkait tata pakaian. Mereka juga memberikan tanda tangan mereka di atas meterai Rp 10 ribu yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

"(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja," tandas Yudi.

Halaman
x|close