4 Fakta Paskibraka Istana Dilarang Berhijab oleh BPIP, Tuai Kecaman dari Berbagai Pihak!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2024, 09:06
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Paskibraka 2023 Paskibraka 2023 (YouTube Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Peraturan mengenai penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT ke-79 RI di tingkat nasional untuk remaja putri menjadi perhatian. Para putri Muslim yang memakai jilbab diminta untuk melepaskan atribut tersebut saat acara pengukuhan Paskibraka dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat bahwa terdapat 18 anggota Paskibraka yang berjilbab saat latihan. Namun, tidak ada yang tampak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus. 

BPIP Mendapat Sorotan

Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). (Dok.Antara)

Saat ini, Paskibraka tidak lagi berada di bawah Kemenpora tetapi berada di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sejumlah pihak mencurigai adanya larangan dari BPIP yang mengharuskan anggota Paskibraka untuk melepas jilbab saat bertugas.

BPIP kemudian mengklarifikasi dan membantah tudingan tersebut. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan bahwa anggota Paskibraka secara sukarela melepaskan jilbab saat pengukuhan paskibraka, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan dalam menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut. BPIP selalu taat dan patuh pada konstitusi," ujar Yudian dalam konferensi pers, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Ormas Islam Mengecam Aturan BPIP

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Antara) Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Antara)

Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam mengkritik aturan BPIP tersebut, salah satunya PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyayangkan adanya larangan tersebut. Menurut Mu'ti, tidak seharusnya ada larangan bagi perempuan manapun untuk memakai jilbab. 

Mu'ti menyebut larangan tersebut sebagai bentuk pemaksaan dan mendesak agar larangan tersebut dicabut. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga meminta agar aturan yang mengharuskan anggota Paskibraka putri melepaskan jilbab harus direvisi karena dianggap tidak relevan.

PPI Menyampaikan Sikap

Paskibraka 2023 <b>(YouTube Sekretariat Presiden)</b> Paskibraka 2023 (YouTube Sekretariat Presiden)

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga mengkritik dugaan larangan penggunaan jilbab tersebut. Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPI Gousta Feriza dan dirilis pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Mereka secara tegas menolak adanya dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 berjilbab untuk melepaskan jilbab mereka.

"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, sangat prihatin dan dengan tegas menolak 'kebijakan' atau mungkin 'tekanan' yang memaksa adik-adik kami, anggota Paskibraka tingkat pusat (nasional) tahun 2024 yang biasa menggunakan hijab/jilbab untuk melepaskan jilbab yang merupakan bagian dari keyakinan agama mereka," tulis PPI.

Paskibraka Putri Tetap Diperbolehkan Berjilbab

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. <b>(Tangkapan layar Youtube.)</b> Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. (Tangkapan layar Youtube.)

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa anggota Paskibraka putri yang beragama Islam akan tetap diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

"Kami di tingkat pusat yang akan melakukan pengibaran bendera pada 17 Agustus tetap menggunakan jilbab sebagaimana adik-adik kita mendaftar. Hasilnya, adik-adik putri yang mendaftar menggunakan jilbab tetap diperbolehkan mengenakannya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta. 

Halaman
x|close