Mahasiswi Program Studi Spesialis UNDIP Bunuh Diri, Ini Kata Muhadjir Effendy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2024, 14:05
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati.)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan potensi terjadinya praktik senioritas dalam profesi dokter.

"Sekarang kan ada undang-undang yang baru, Undang-Undang Kesehatan yang baru 'kan posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi praktek-praktek seniority kompleks itu," kata Muhadjir saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi soal dugaan bunuh diri yang dilakukan salah satu dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip Semarang. Insiden tersebut dilakukan korban diduga karena menjadi korban perundungan oleh seniornya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy <b>(Istimewa)</b> Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (Istimewa)

Menurut Muhadjir, profesi dokter memang tidak bisa dihindari oleh praktik senioritas karena berkaitan dengan uji kompetensi yang harus dilakukan oleh dokter senior.

Di sisi lain, Muhadjir menilai semua pekerjaan profesi di luar profesi dokter, pasti menghendaki adanya struktur senioritas dan adanya hierarki di dalam struktur organisasi dalam profesi tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa harus ada etika dan norma yang ditegakkan dalam pekerjaan profesi.

Ilustrasi pengobatan. <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi pengobatan. (Pixabay)

"Memang harus ada etika, ada norma yang betul-betul ditegakkan di dalam profesi-profesi itu, termasuk kedokteran," kata Muhadjir.

Pemerintah pun sudah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang berbasis di rumah sakit agar bisa mempercepat dan membuka lebar kesempatan pada dokter untuk menjadi dokter spesialis.

"Mudah-mudahan akan bisa mempercepat dan juga semakin lebar lapangan peluang untuk dibuka itu bisa mengurangi beban stres dari mereka yang mengambil pendidikan spesialis," kata Muhadjir.

Halaman
x|close