Jokowi Teken PP Baru, Insentif Bebas BPHTB untuk Hunian di IKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2024, 09:37
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan ke kepala daerah di IKN. (YouTube) Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan ke kepala daerah di IKN. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, yang mengatur insentif terkait pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Peraturan ini diundangkan pada 12 Agustus 2024 dan terdaftar di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Syarat Calon Independen Pilgub Jakarta

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 16 Agustus 2024

Peraturan Pemerintah ini adalah perubahan dari PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di IKN. PP Nomor 29 Tahun 2024 memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN, termasuk pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ilustrasi - Perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.  <b>(ANTARA/HO-Humas Waskita Karya)</b> Ilustrasi - Perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (ANTARA/HO-Humas Waskita Karya)

Dalam Pasal 25 ayat 1, disebutkan bahwa pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain dapat memenuhi kewajiban tersebut di IKN, dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pasal 25 ayat 7 mengatur bahwa pelaku usaha akan mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pengembang hunian berimbang juga akan menerima bantuan untuk pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta kemudahan dalam perolehan lahan dan aksesibilitas ke lokasi perumahan di IKN.

Insentif yang sama juga berlaku untuk konsumen hunian berimbang, seperti tercantum dalam Pasal 25 ayat 8. Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB untuk konsumen akan ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dan Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara hingga adanya Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kebijakan hunian berimbang mengharuskan pengembang perumahan untuk menciptakan keseimbangan antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1:2:3.

Halaman
x|close