Buruan! Begini Cara Cek dan Lapor NIK Kamu Dicatut di Pilkada 2024 atau Tidak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2024, 14:03
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)
  1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  2. Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  3. Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  4. Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Halaman
x|close