Anies Mau Dharma-Kun Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Calon Independen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 08:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anies Baswedan saat penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Anies Baswedan saat penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt )

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Anies Baswedan berharap pasangan bakal calon kepala daerah Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dinyatakan tak memenuhi syarat calon independen. Ini buntut pencatutan NIK KTP dua anak Anies.

"?Karena ini adalah pelanggaran terhadap proses administrasi Pemilu. Dan kejadian ini juga menimpa sangat banyak orang. Maka, tentunya diharapkan KPU dan juga Bawaslu untuk mengevaluasi ulang penetapannya sebagai Calon. ?Terhadap perbuatan dukungan palsu ini juga agar aparat penegak hukum serius menangani hal ini," ujar juru bicara Anies, Sahrin Hamid, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Terbongkar! Ini Video Jokowi yang Disebar Hasto Diduga Mau Pakai Penegak Hukum buat Intimidasi

Pihaknya pun berharap Bawaslu tak sekadar menunggu laporan. Namun proaktif mengusut kasus tersebut.

"Bawaslu harus proaktif. Kan sudah menjadi keriuhan publik. Mestinya Bawaslu responsif dan langsung menjadikan ini sebagai temuan," kata dia .

Sahrin memandang, peristiwa dugaan pencatutan itu mencederai demokrasi. Bawaslu, kata dia harus memeriksa KPU dan KTP warga DKI yang dibawa sebagai syarat calon independen oleh pasangan Dharma-Kun.

Baca juga: Surya Paloh: Anies Sedang Belajar di Sekolah Kehidupan

Diketahui, syarat menjadi calon independen ialah meraih dukungan dari 618.968 warga DKI Jakarta.

Bakal Calon Gubernur DKI dari unsur independen, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang juga mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat di Podcast Dari Pulomas (DPO) di Redaksi ntvnews.id, Jakarta Timur.  <b>(Foto: Youtube ntvnews.id)</b> Bakal Calon Gubernur DKI dari unsur independen, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang juga mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat di Podcast Dari Pulomas (DPO) di Redaksi ntvnews.id, Jakarta Timur. (Foto: Youtube ntvnews.id)

"Tindakan dukungan palsu ini sungguh mencederai demokrasi. Selain pembatalan calon. Bawaslu harus memeriksa KPU. Dan melakukan forensik terhadap seluruh dukungan yang ada. Apakah betul ditandatangani secara sah? Ataukah keseluruhan dilakukan pencatutan," kata dia.

"Ini adalah sebuah kejahatan serius di mana akta otentik warga negara dapat dibajak secara massif sedemikian rupa. Betapa tidak amannya sistem data kewargaan kita," sambungnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta tengah mengkaji pelanggaran pencatutan KTP untuk kepentingan dukungan Dharma-Kun maju Pilgub Jakarta. Bawaslu sejauh ini belum menetapkan apakah kasus itu termasuk pelanggaran pidana atau administrasi.

"Tentu akan kita cek apakah ini kategorinya dugaan pidana atau administrasi atau pelanggaran hukum lainnya, tentu kami bisa tentukan itu setelah ada laporan dan kajian," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat diwawancarai di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Benny mengajak, sejak Kamis (15/8/2024 ) dirinya mendapat banyak aduan lewat pesan singkat. Nantinya apabila sudah ada aduan resmi, Bawaslu bakal membahasnya dengan KPU DKI Jakarta.

Halaman
x|close