Ditjen PAS Ungkap Alasan Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 09:26
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (Istimewa)

Deddy pun menjelaskan mengapa PB diberikan pihaknya.

"Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," beber dia.

Walau demikian, selama menjalani PB, Jessica tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Di samping itu, Jessica juga dinilai berkelakuan baik selama ditahan, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tandasnya.

Halaman
x|close