Senyum Sumringah, Jessica Wongso Resmi Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 10:11
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jessica Mirna Jessica Mirna (Ntbnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Kumala Wongso keluar dan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024 usai mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih 8 tahun lamanya.

Jessica sebelumnya dijadwalkan keluar dari Lapas Perempuan Duren Sawit pukul 09:00 WIB, yang kemudian setelah itu menuju Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menyelesaikan administrasi, didampingi kuasa hukum dan selanjutnya penyerahan Jessica ke kuasa hukum.

Berdasar pantauan NTVNews.id di lapangan, Jessica keluar dari lapas sekitar pukul 9.36 WIB, ia tampak tersenyum namun tidak memberi keterangan sedikit pun ke awak media.

Saat gerbang dibuka, Jessica Wongso langsung bergegas masuk ke mobil warna hitam yang sudah menunggu. Ia turut didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, termasuk Otto Hasibuan.

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  <b>(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)</b> Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam. Kasusnya ini sempat mencuat karena pembunuhan disebut memakai racun sianida.

Kasus pembunuhan terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di kafe tersebut.

Kasus pembunuhan ini diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang kemudian dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Atas perbuatannya tersebut, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun lamanya. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. 

Jessica sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam. Namun, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. MA menolak PK tersebut, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.

Halaman
x|close