Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Harus Ikut Bimbingan Kemenkumham Sampai 2032

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 12:23
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Dia dinyatakan hakim terbukti bersalah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum temannya itu, saat bertemu di sebuah kafe. Jessica mulai ditahan tahun 2016 dan bebas pada hari ini.

 

Halaman
x|close