Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso sampai Dinyatakan Bebas, Sempat Dibikin Film

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 04:00
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Wongso, yang terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan nasional dan menarik perhatian publik selama berbulan-bulan. 

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Wongso kini dapat menikmati udara bebas meskipun belum sepenuhnya bebas. "Itulah rencananya, yaitu bebas bersyarat," ujar Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Publik sangat tertarik pada kasus ini hingga diangkat menjadi film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada tahun 2023. 

Jessica Wongso <b>(Nusantara TV)</b> Jessica Wongso (Nusantara TV)

Peristiwa ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna mengundang teman-temannya, termasuk Jessica Wongso, untuk minum kopi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Setelah Mirna meminum es kopi Vietnam, ia tiba-tiba mengalami kejang dan kemudian meninggal dunia. Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida

Penyidikan oleh Polda Metro Jaya berlangsung dan pada 29 Januari 2016, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka. Keesokan harinya, pada 30 Januari 2016, Jessica ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara. Sidang pertama untuk kasus kopi sianida ini digelar pada 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perhatian publik semakin meningkat.

Pada 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Jessica kemudian mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Jessica Wongso  <b>(Nusantara TV)</b> Jessica Wongso (Nusantara TV)

Setelah bandingnya ditolak, Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang juga ditolak. Pada 21 Juni 2017, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) yang juga ditolak oleh MA pada 3 Desember 2018, dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Akhirnya, pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. 

Selama masa bebas bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Selama menjalani pidana, Jessica menunjukkan perilaku baik dan memperoleh Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Halaman
x|close