Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 16:05
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi Surabaya. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan tim KY yang datang pada pukul 11.00 WIB, Senin 19 Agustus 2024.

Baca Juga:

Mengintip Persaingan Layanan Provider di HUT Kemerdekaan RI ke 79

Bisa Saja Menteri yang Dilantik Sekarang, Masuk Kabinet Mendatang

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengonfirmasi bahwa KY sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

"Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi," ujarnya, dikutip dari Antara.

Bambang menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi hanya menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan, sementara tim KY yang menangani pemeriksaan secara langsung. Ia juga memastikan bahwa hanya ketiga hakim tersebut yang sedang diperiksa.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim berpendapat bahwa Gregorius Ronald Tannur telah menunjukkan upaya untuk menolong korban, termasuk membawanya ke rumah sakit. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.di atas," pungkasnya.

Halaman
x|close