Dharma-Kun Lolos Calon Independen Pilkada DKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 10:47
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bakal Calon Gubernur DKI dari unsur independen, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang juga mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat di Podcast Dari Pulomas (DPO) di Redaksi ntvnews.id, Jakarta Timur. Bakal Calon Gubernur DKI dari unsur independen, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang juga mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat di Podcast Dari Pulomas (DPO) di Redaksi ntvnews.id, Jakarta Timur. (Foto: Youtube ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal, yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024).  <b>(ANTARA/Khaerul Izan)</b> Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Khaerul Izan) Baca Juga: Dharma-Kun Hadiri Pleno Penetapan Calon Independen di KPU DKI

Akan tetapi lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

"Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Dharma Pongrekun Jenderal Bintang 3, Bukan Kaleng-kaleng

Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.

Saat ditanya terkait keyakinannya lolos untuk mengikuti Pilkada DKI, Dharma Pongrekun menyerahkan semua kepada Tuhan karena ia hanya bisa berusaha saja.

"Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan," kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close