Jelang Pilkada, Jokowi Naikan Tunjangan Anggota KPU Sebesar 50 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 11:00
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jokowi Terima Atlet Olimpiade Jokowi Terima Atlet Olimpiade (YouTube Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Jokowi bakal naikan tunjangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa 20 Agustus 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Dharma-Kun Lolos Calon Independen Pilkada DKI

Sah! Surya Paloh Restui Ahmad Lutfhi-Kaesang di Pilkada Jawa Tengah

Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saat Upacara Bendera HUT RI ke-79 di IKN. <b>(Antara)</b> Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saat Upacara Bendera HUT RI ke-79 di IKN. (Antara)

Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden.

Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.

"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi.

Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.

"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.

Halaman
x|close