Sidang Perdana Helena Lim Kasus Korupsi Timah, Dijadwalkan 21 Agustus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 11:14
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk untuk periode 2015–2022, Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.

Baca Juga:

Pengamat: Pergantian Menkumham untuk Muluskan Golkar

Jelang Pilkada, Jokowi Naikan Tunjangan Anggota KPU Sebesar 50 Persen

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya, dikutip dari Antara.

Harvey Moeis dan Helena Lim  <b>(ANTARA)</b> Harvey Moeis dan Helena Lim (ANTARA)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara Helena ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024, yang diterbitkan pada 12 Agustus 2024.

Selain Helena, tim jaksa penuntut umum juga sedang menyelesaikan berkas pelimpahan untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Helena bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Berkas perkara untuk ketiga tersangka terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register sebagai berikut: Helena dengan nomor REG-24/RP-3/03/2024, Suparta dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan Reza Andriansyah dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.

Helena dan Suparta didakwa dengan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, sementara Reza Andriansyah hanya didakwa dengan tindak pidana korupsi. Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah ini telah mencapai 23 orang, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
x|close