Segini Besaran Gaji Ketua KPU Pusat hingga Kabupaten/Kota

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:11
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bakal menaikan tunjangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa 20 Agustus 2024.

Sementara, tunjangan anggota KPU Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/ Kota telah diatur dalam Peraturan Presiden No 11/2016.

Baca Juga: 

Segini Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diberikan Pemerintah ke Anggota KPU

Jelang Pilkada, Jokowi Naikan Tunjangan Anggota KPU Sebesar 50 Persen

Hal ini tentang kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut informasi, fasilitas yang diterima sudah diatur di Pasal 2, yang berbunyi "Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.

KPU <b>(IG: KPU)</b> KPU (IG: KPU)

Selanjutnya di Pasal 3 dinyatakan, jika Ketua dan anggota KPU Pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 4 diatur besar uang kehormatan untuk KPU Pusat, Ketua mendapat Rp43.110.000 dan anggota Rp39.985.000. Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.

Sementara, untuk KPU Kabupaten/Kota, ketua mendapatkan Rp12.823.000 dan anggota Rp11.573.000.

Mengutip dari berbagai sumber, dengan adanya kenaikan 50 persen Ketua KPU Pusat bisa mendapat gaji Rp64 juta atau lebih, dan anggota hampir Rp60 juta.

Kemudian, Ketua KPU Provinsi sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. KPU Kabupaten, ketua mendapatkan Rp19 juta dan anggota sekitar Rp17 juta.

Halaman
x|close