2 Putusan MK Soal Ubah Aturan Pilkada 2024, Ini Respons Tak Terduga PDIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:18
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Chico Hakim Chico Hakim (Instagram @chicohakim)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada yang berkaitan dengan partai politik tanpa kursi di DPRD tetap dapat mengusung calon gubernur, serta perubahan terkait ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. PDIP menyambut baik putusan MK ini.

"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim kepada Media, Selasa, 20 Agustus 2024. 

"2 putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya Pilkada Jakarta," ucapnya.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada DKI

Chico menganggap putusan MK ini sebagai kemenangan bagi demokrasi. Dia juga menyatakan bahwa DPP PDIP akan mengadakan rapat untuk membahas putusan MK tersebut.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini, terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh kedua partai tersebut, diumumkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap inkonstitusional.

MK menjelaskan bahwa esensi pasal tersebut mirip dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004, yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun, pembentuk UU malah memasukkan kembali norma yang telah dianggap inkonstitusional ke dalam UU Pilkada.

Akibatnya, inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1). MK kemudian memutuskan untuk mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah: 

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. 

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

 

Halaman
x|close