4 Fakta Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:33
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jokowi Terima Atlet Olimpiade Jokowi Terima Atlet Olimpiade (YouTube Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyerahkan ‘kado’ istimewa kepada para pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang akhir masa jabatannya. Kado tersebut berupa kenaikan tunjangan insentif mencapai 50%. 

Momen ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Nah, berikut beberapa fakta terkait hal tersebut. 

Alasan Jokowi

Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR. <b>(Antara)</b> Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR. (Antara)

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengungkapkan alasan dirinya memberikan kenaikan tunjangan bagi para pegawai KPU tersebut. Ia menyadari bahwa personel KPU sepanjang Pemilihan Umum 2024 tersebut sudah bekerja keras. 

"Saya tahu capeknya belum hilang betul, bener? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi, baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," ujar Jokowi.

Permohonan Maaf 

Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Dengan tugas KPU yang begitu berat, Jokowi juga meminta maaf karena sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengaku bahwa dirinya sudah menandatangani surat kenaikan tunjangan tersebut. 

"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," tambahnya. 

Jokowi Apresiasi Kinerja KPU

Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Pada kesempatan yang sama, Jokowi melontarkan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum yang telah menggelar Pemilihan Umum 2024 dengan baik dan lancar. Sebab, menyelenggarakan pemilu serentak di seluruh daerah adalah tugas yang berat. 

"Pertama-tama, saya menyampaikan penghargaan, sangat menghargai, sangat menghormati, kerja keras KPU dari pusat sampai daerah. Yang telah sukses, berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif di tahun 2024 secara aman, tertib, dan lancar," ujarnya.

Gaji dan Tunjangan KPU Saat Ini

Presiden Jokowi saat paparan Nota Keuangan APBN 2025 di kompleks Parlemen Presiden Jokowi saat paparan Nota Keuangan APBN 2025 di kompleks Parlemen

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2016, anggota KPU baik ditingkat Kabupaten atau Kota bisa bisa mencapai Rp11,5 juta per bulan sudah termasuk tunjangan.

Sebetulnya gaji pokok yang diterima oleh anggota KPU tingkat Kabupaten dan Kota mencapai Rp7.140.000, sedangkan tunjangan kerja 4.428.000, tunjangan jabatan Rp3.000.000 dan tunjangan beras mencapai Rp100.000.

Sedangkan gaji yang bakal diterima oleh Ketua KPU tingkat Kabupaten dan Kota, sekitar mencapai Rp12,8 juta per bulan.

Selain mendapatkan gaji yang cukup besar, anggota KPU juga mendapatkan beberapa fasilitas lainya dari pemerintah. Di antara fasilitas yang bakal diberikan adalah rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan.

Halaman
x|close