Ini Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024, Kaesang Terancam Kandas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 14:48
Zaki Islami
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IG @Kaesangp)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Meski begitu, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Terkait usia kandidat Pilkada, nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi perhatian. Kaesang yang bakal diusung di Pilkada Jawa Tengah mendampingi Komjen Pol Ahmad Lutfi, terancam kandas.

Apa pasal? Karena usia Kaesang belum 30 tahun atau belum mencapai usia minimum saat penetapan calon Pilkada nanti? Usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember akhir tahun ini, atau setelah penetapan calon.

Baca Juga: KIM Plus Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng 2024

Lalu, kapan tepatnya penetapan calon Pilkada di seluruh Indonesia? Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut jadwal pendaftaran dan syarat Pilkada 2024:

Jadwal Pendaftaran

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon: Minggu 5 Mei 2024 - Senin 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus 2024 - Senin 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024 - Kamis 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024 - Sabtu 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa 22 September 2024 - Sabtu 22 September 2024.

Persyaratan

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8 Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
15. Berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Putusan MK

Baca Juga: Putusan MK soal Syarat Usia Paslon Pilkada Bikin Kaesang Gagal Ikut Pilgub Jateng?

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee itu, digelar di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menyatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, apabila ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata MK.

Halaman
x|close